Kategori: News

Tarif Jalan Tol BSD Serpong Bakal Naik, Ini Besarannya

Tarif Jalan Tol BSD Serpong Bakal Naik, Ini Besarannya

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan bahwa Tarif tol BSD–Serpong akan mengalami penyesuaian dalam waktu dekat. Kenaikan tarif ini dilakukan sesuai ketentuan evaluasi berkala dua tahunan yang diatur dalam perjanjian pengusahaan tol. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kelayakan investasi dan kualitas layanan infrastruktur jalan tol.

Besaran Kenaikan Tarif Jalan Tol BSD–Serpong

Menurut keterangan resmi BPJT, tol BSD–Serpong akan naik rata-rata sekitar 10–15 persen, tergantung golongan kendaraan. Untuk kendaraan Golongan I (mobil pribadi), tarif tol yang semula Rp6.000 akan naik menjadi Rp6.500. Kenaikan ini disesuaikan dengan tingkat inflasi dan biaya operasional pemeliharaan jalan tol.

Alasan Penyesuaian Tarif Jalan Tol

Penyesuaian tarif tol merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan tol yang telah diatur pemerintah. Kenaikan ini bertujuan untuk:

  • Menjaga kualitas layanan dan kenyamanan pengguna tol
  • Menjamin keberlangsungan operasional dan pemeliharaan infrastruktur
  • Memberikan kepastian investasi kepada badan usaha jalan tol

Tanggapan Pengguna Jalan Tol

Kenaikan tol BSD–Serpong ini memunculkan beragam reaksi dari pengguna. Sebagian memahami bahwa penyesuaian tarif adalah hal yang wajar untuk mendukung perawatan jalan tol. Namun, ada pula yang berharap agar kenaikan diiringi peningkatan kualitas layanan, seperti pengurangan antrean di gerbang tol dan perbaikan fasilitas rest area.

Imbauan Pemerintah dan Sosialisasi Tarif Baru

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan tarif ini. Sosialisasi Tol baru akan dilakukan secara masif melalui berbagai media agar pengguna jalan tol mendapatkan informasi yang jelas dan tidak merasa dirugikan. Pengguna tol juga disarankan menggunakan sistem pembayaran elektronik guna mempercepat proses transaksi.

Masa Berlaku dan Evaluasi Lanjutan

Tarif jalan tol BSD–Serpong yang baru akan berlaku mulai pekan depan, dengan masa evaluasi kembali dalam dua tahun ke depan. Pemerintah akan terus mengawasi dan menyesuaikan tarif berdasarkan inflasi dan kondisi pelayanan di lapangan.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengelolaan jalan tol tetap optimal dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan efisien.

Kapolsek Serpong Ringkus Bapak , Yang Aniaya Anak di Serpong !

Kapolsek Serpong Ringkus Bapak , Yang Aniaya Anak di Serpong !

Kapolsek Serpong Ringkus Seorang Ayah yang Aniaya Anaknya Sendiri!

Serpong, 25 Maret 2025 – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini menimpa seorang anak kecil di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial S (42), yang merupakan ayah kandung korban, diringkus oleh aparat Polsek Serpong setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.

Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Serpong, Kompol M. Fadli, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar yang mendengar suara tangisan dan jeritan dari dalam rumah pelaku di kawasan Serpong Utara.

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Fadli dalam keterangannya kepada media.


Korban Dalam Kondisi Trauma dan Luka Fisik

Korban ditemukan dalam kondisi lemas dan menangis, dengan luka memar di bagian lengan dan punggung. Saat ini, anak tersebut telah dievakuasi dan diberikan pendampingan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.

“Korban mengalami trauma. Saat ini kami fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban,” ujar Kasatreskrim Polsek Serpong, Iptu Raka Aditya.


Pelaku Ngaku Emosi Karena Masalah Ekonomi

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melampiaskan emosinya kepada sang anak karena frustrasi dengan masalah ekonomi rumah tangga. Ia mengaku kehilangan pekerjaan dan sering berselisih dengan istrinya, yang belakangan diketahui sudah pisah tempat tinggal.

“Saya khilaf… saya stres, anak saya nangis terus minta makan, saya enggak bisa kasih,” ujar S dengan nada menyesal saat digelandang ke Polsek.


Warga Geram, Kejadian Sudah Berulang

Warga sekitar mengaku tidak kaget atas kejadian ini, karena pelaku sudah beberapa kali menunjukkan sikap kasar terhadap anaknya, namun baru kali ini terekam dan dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami sudah lama curiga. Tapi sekarang baru benar-benar ada tindakan. Kasihan anaknya,” kata Linda, tetangga pelaku.


Dijerat UU Perlindungan Anak

Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.

“Kami ingin beri efek jera. Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tegas Kompol Fadli.


Penutup: Anak Bukan Pelampiasan

Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Anak-anak berhak hidup aman, dicintai, dan dilindungi — bukan menjadi korban dari frustrasi dan tekanan orang dewasa.

Jika kamu melihat atau mendengar kekerasan terhadap anak, jangan diam. Laporkan. Karena diam, berarti membiarkan.