Kapolsek Serpong Ringkus Seorang Ayah yang Aniaya Anaknya Sendiri!
Serpong, 25 Maret 2025 – Aksi kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi, kali ini menimpa seorang anak kecil di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Seorang pria berinisial S (42), yang merupakan ayah kandung korban, diringkus oleh aparat Polsek Serpong setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 9 tahun.
Penangkapan dilakukan langsung oleh Kapolsek Serpong, Kompol M. Fadli, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga sekitar yang mendengar suara tangisan dan jeritan dari dalam rumah pelaku di kawasan Serpong Utara.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Kompol Fadli dalam keterangannya kepada media.
Korban Dalam Kondisi Trauma dan Luka Fisik
Korban ditemukan dalam kondisi lemas dan menangis, dengan luka memar di bagian lengan dan punggung. Saat ini, anak tersebut telah dievakuasi dan diberikan pendampingan oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) bersama Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan.
“Korban mengalami trauma. Saat ini kami fokus pada pemulihan fisik dan psikis korban,” ujar Kasatreskrim Polsek Serpong, Iptu Raka Aditya.
Pelaku Ngaku Emosi Karena Masalah Ekonomi
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melampiaskan emosinya kepada sang anak karena frustrasi dengan masalah ekonomi rumah tangga. Ia mengaku kehilangan pekerjaan dan sering berselisih dengan istrinya, yang belakangan diketahui sudah pisah tempat tinggal.
“Saya khilaf… saya stres, anak saya nangis terus minta makan, saya enggak bisa kasih,” ujar S dengan nada menyesal saat digelandang ke Polsek.
Warga Geram, Kejadian Sudah Berulang
Warga sekitar mengaku tidak kaget atas kejadian ini, karena pelaku sudah beberapa kali menunjukkan sikap kasar terhadap anaknya, namun baru kali ini terekam dan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kami sudah lama curiga. Tapi sekarang baru benar-benar ada tindakan. Kasihan anaknya,” kata Linda, tetangga pelaku.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami ingin beri efek jera. Kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tegas Kompol Fadli.
Penutup: Anak Bukan Pelampiasan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang harus dihentikan. Anak-anak berhak hidup aman, dicintai, dan dilindungi — bukan menjadi korban dari frustrasi dan tekanan orang dewasa.
Jika kamu melihat atau mendengar kekerasan terhadap anak, jangan diam. Laporkan. Karena diam, berarti membiarkan.
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.