Media sosial telah menciptakan ruang publik digital baru yang menantang batas-batas interaksi tradisional dalam Islam, terutama antara mahram dan non-mahram. Platform daring, dengan sifatnya yang terbuka dan mudah diakses, memunculkan Kontroversi Media mengenai sejauh mana norma-norma agama harus diterapkan pada komunikasi virtual.
Dalam kehidupan nyata, interaksi dengan non-mahram memiliki batasan ketat untuk menghindari khalwat (berduaduaan) dan fitnah. Di media sosial, prinsip ini diinterpretasikan sebagai keharusan menghindari percakapan yang terlalu pribadi, genit, atau tidak perlu. Komentar dan Direct Message (DM) yang bersifat pribadi harus dihindari, karena dapat membuka pintu pada hal yang dilarang.
Salah satu Kontroversi Media utama adalah penggunaan fitur emoticon atau bahasa kasual. Meskipun tujuannya adalah keramahan, penggunaan yang berlebihan dapat mengaburkan batasan dan menciptakan keintiman yang tidak pantas dengan non-mahram. Komunikasi harus dijaga tetap profesional, faktual, dan menghindari segala bentuk tabarruj (pamer) digital.
Meskipun Kontroversi Media sering fokus pada non-mahram, batasan etika juga berlaku untuk mahram. Interaksi dengan mahram (keluarga dekat) di media sosial seharusnya tidak mengandung unsur fitnah atau pelecehan. Batasan moral dan kesopanan tetap harus dijaga, meskipun pelarangan khalwat tidak berlaku bagi mereka.
Bagi wanita, masalah Kontroversi Media juga terletak pada cara mereka menampilkan diri. Unggahan foto atau video harus sesuai dengan kaidah hijab dan kesopanan yang berlaku. Tampilan yang berlebihan dapat menarik perhatian non-mahram yang tidak diinginkan, bertentangan dengan prinsip menjaga pandangan dan kehormatan diri.
Solusi untuk menavigasi ruang digital ini adalah menerapkan prinsip Sadd adz-Dzari’ah (menutup pintu kerusakan). Ini berarti menghindari tindakan yang secara sah dapat mengarah pada hal yang haram, meskipun tindakan awalnya tampak netral. Prinsip ini mendikte kehati-hatian ekstra dalam setiap interaksi dan unggahan daring.
Komunitas Muslim harus mengedukasi diri sendiri tentang fiqih digital. Bukan hanya tentang apa yang boleh dan tidak boleh, tetapi mengapa. Pemahaman yang kuat tentang tujuan syariat dalam menjaga kehormatan diri dan masyarakat dapat membantu pengguna media sosial mengambil keputusan yang bertanggung jawab secara mandiri.
